Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN mungkin belum banyak kita kenal, apalagi implementasinya belum pernah menjangkau atau menyentuh lingkungan kita. Mengulas sedikit dan berpendapat tentang apa yang diperjuangkan PLN untuk masyarakat dalam tulisan singkat ini mungkin memberi manfaat bagi kita. Bagi sahabat yang ingin melihat lebih detail silahkan mengunjungi tautan CSR PLN atau Blog CSR.
Berikut ini adalah Struktur Organisasinya.
![]() |
| http://www.pln.co.id/blog/csr/ |
Dengan membaca visi misi yang dituangkan, mungkin pembaca berminat untuk mendukung pencapaian target PLN, bekerjasama atau mememetik manfaat darinya, silahkan saja karena Perusahaan memiliki wewenang dan tanggung jawab Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
- Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
- Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
- Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance
- Community Relation
- Community Services
- Community Empowering
- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
- Pembangkit listrik biogas
- Pendidikan dan penyuluhanPelestarian alam, termasuk penghijauan
3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
- Program Kemitraan (PK)
- Program Bina Lingkungan
Namun berapa persentase pelanggan PLN mengetahui kisah-kisah ini, saya tidak tahu apakah menjadi penting bagi PT PLN (Pesrsero) infromasi ini sampai kepada masyarakat luas. Sangat berharap bahwa CSR PT PLN tetap menjadi sebuah komitmen murni bukan beban atau sekedar pemenuhan policy. Suatu saat mungkin pelanggan mendapat brosur atau catatan kaki informasi ini pada bukti pembayarannya. hemmm bikin repot ga ya kirakira..... ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar